Pendorongan Perdana Jemaah Haji Indonesia ke Makkah Resmi Dimulai, Berikut Ketentuan Umrah Wajib Jemaah dari Madinah

IMG_0230.JPG

TUH KJRI Jeddah (Madinah) — Pada tanggal 29 April 2026, Proses pendorongan perdana jemaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah resmi dimulai sebagai bagian dari tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Momen keberangkatan menuju Makkah menjadi salah satu fase penuh makna bagi jemaah karena menandai dimulainya pelaksanaan umrah wajib sebelum memasuki rangkaian ibadah haji selanjutnya di Tanah Suci.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar mempersiapkan diri dengan baik selama perjalanan menuju Makkah, termasuk memastikan telah mengambil miqat di Bir Ali dan melaksanakan niat ihram sesuai ketentuan syariat.

Foto

PPIH menegaskan bahwa setelah mengenakan ihram, jemaah wajib menjaga berbagai larangan ihram selama menjalankan ibadah.

Beberapa larangan ihram yang perlu diperhatikan di antaranya:

  • Tidak memakai wewangian
  • Tidak memotong kuku maupun rambut
  • Tidak berburu atau membunuh hewan
  • Tidak berkata kasar, bertengkar, maupun berkata kotor
  • Bagi laki-laki tidak mengenakan pakaian berjahit
  • Bagi perempuan tidak menutup wajah dan telapak tangan

Selain itu, PPIH Arab Saudi juga menyampaikan ketentuan pelaksanaan umrah wajib bagi Jemaah Haji Indonesia gelombang pertama dari Madinah sebagai berikut:

Ketentuan Pelaksanaan Umrah Wajib Jemaah Haji Indonesia

IMG_9557.HEIC

  1. Umrah wajib bagi jemaah haji gelombang pertama dari Madinah dilaksanakan dengan ketentuan:
    • Jemaah yang tiba di Makkah setelah Maghrib hingga sebelum Subuh melaksanakan umrah wajib pada pukul 10.00 WAS.
    • Jemaah yang tiba di Makkah setelah Subuh hingga sebelum Maghrib melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS.
  2. Bimbingan Ibadah (Bimbad) sektor di Madinah bersama petugas kloter melaksanakan bimbingan manasik umrah sebelum jemaah diberangkatkan menuju Makkah.
  3. Ketua Kloter bersama petugas Bimbad memastikan seluruh jemaah telah berniat ihram umrah di Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makkah.
  4. Pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah lansia, disabilitas, dan risiko tinggi (risti) dimohon tidak dilakukan bersamaan dengan jemaah sehat serta diwajibkan berkoordinasi dengan petugas Bimbad dan Layanan Disabilitas (Landis) sektor Daker Makkah.
  5. Kloter yang memiliki jemaah pengguna kursi roda lebih dari empat orang diwajibkan menggunakan layanan bus disabilitas dan kartu kendali saat pelaksanaan umrah wajib.

PPIH Arab Saudi juga mengimbau seluruh petugas haji untuk memastikan proses pendampingan berjalan tertib serta memperhatikan kondisi kesehatan jemaah selama perjalanan menuju Makkah maupun saat pelaksanaan umrah wajib.

Selain kesiapan fisik, jemaah juga diingatkan untuk menjaga niat, lisan, dan perbuatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci dengan penuh keikhlasan dan kesabaran.

“Semoga seluruh jemaah haji Indonesia diberikan kelancaran, kesehatan, kemudahan dalam beribadah, serta menjadi haji yang mabrur hingga menuju puncak ibadah haji,” demikian disampaikan dalam imbauan kepada jemaah haji Indonesia.

Dengan dimulainya proses pendorongan ke Makkah ini, diharapkan seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan dengan aman, tertib, nyaman, dan penuh keberkahan bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *