Dewan Ulama Senior Arab Saudi Tegaskan Pentingnya Izin Resmi dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

TUH KJRI Jeddah (Makkah) — Dewan Ulama Senior (Hai’ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa izin resmi haji atau tasreh merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah.

Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Syawal 1445 H / 26 April 2024 M, Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyampaikan bahwa memperoleh izin haji (tasreh) hukumnya wajib secara syar’i. Karena itu, melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan dan berdosa.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban jutaan jemaah haji dari seluruh dunia selama musim haji berlangsung.

Dewan Ulama Senior menjelaskan bahwa kewajiban memiliki izin haji bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama serta mencegah berbagai potensi kerusakan dan bahaya di lapangan.

Pengaturan jumlah jemaah dinilai sangat penting guna menghindari risiko kepadatan ekstrem yang dapat mengancam keselamatan jiwa jemaah serta mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah.

“Pengaturan jumlah jemaah diperlukan agar ibadah haji dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.

Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menegaskan bahwa mematuhi aturan pemerintah terkait izin haji termasuk bagian dari ketaatan kepada pemimpin dalam perkara kebaikan (ma’ruf).

Dalam penjelasannya, berhaji tanpa izin resmi disebut dapat menimbulkan dampak buruk yang meluas bagi jemaah lain, seperti meningkatnya kepadatan yang berisiko terhadap keselamatan, serta menurunnya kualitas layanan kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik selama operasional haji berlangsung.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan diri mengikuti haji tanpa prosedur resmi demi menjaga keselamatan bersama dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Dewan Ulama Senior juga menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki keinginan berhaji namun belum berhasil memperoleh izin resmi, maka secara syariat tergolong sebagai orang yang belum mampu (ghairu mustathi’) sehingga kewajiban hajinya belum berlaku.

Pemerintah Arab Saudi terus mengingatkan bahwa sistem tasreh atau izin resmi bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan jemaah agar seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kenyamanan.

Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya mematuhi aturan resmi haji sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.

Sumber: Saudi Press Agency (SPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *